Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah akan di selenggarakan pada 10 April 2021 mendatang.
Persiapan juga terus dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan agar Pilkades serentak kali ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Akan tetapi beberapa kendala pun tetap muncul menjelang hari pemilihan.
Seperti pelaksanaan Pilkades di Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati yang dinyatakan batal dikarenakan satu bakal calon Kades mengundurkan diri. Sehingga hanya menyisakan satu bakal calon Kades.
Bakal calon kepala desa (Bacakades) tinggal satu yaitu Sujono. Sedangkan Juwadi (Incumben) bersikukuh pada pendiriannya, yakni mengundurkan diri dari Bacakades.
Sedangkan, dalam peraturan pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2015 pasal 41 ayat 3 huruf c. dijelaskan penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima.
Sesuai Perbub nomor 16 tahun 2021 pasal 28 ayat 2 yang berbunyi; Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala Desa, jika hanya hanya 1 (satu) dan/ atau tinggal 1 (satu) karna Bacakadesnya mengundurkan diri sebelum penetapan maka Pilkades tidak dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, tahapan penetapan bakal calon menjadi calon, dan pengundian nomor urut calon Kades di Desa Margorejo dibatalkan, maka sesuai ketentuan pelaksanaan Pilkades di desa tersebut pun tak bisa berlanjut alias batal.
Setelah dinyatakan batal mengikuti Pilkades serentak pada 10 April 2021 mendatang, maka panitia langsung mencopot semua banner yang isinya tentang pendaftaran dan sukseskan pelaksanaan pilkades yang telah terpasang diberbagai titik Desa Margorejo.
Saat Awak media datang ke kantor Camat Wedarijaksa konfirmasi terkait hal ini, Kamis (01/04/2021), Camat Wedarijaksa Suharyanto tidak di tempat. (Korlip Jateng)